Tim Hukum UGM Dampingi Denny Indrayana Diperiksa

Reporter

Jumat, 27 Maret 2015 14:39 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Denny Indrayana di panggail sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pengadaan sistem payment gateway di Kementerian Hukum.

Denny tiba di Bareskrim pada pukul 13.44 WIB. Mengenakan batik merah, ia didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 15 orang. "Selain yang biasa hadir, saya juga didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada," kata Denny di gedung Bareskrim, Jumat, 27 Maret 2015.

Guru besar hukum tata negara UGM itu berujar almamaternya telah menyiapkan tim pengacara khusus untuk mendampinginya. Denny dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Dia meminta jadwal tersebut diundur hingga pukul 14.00 WIB agar pemeriksaan tidak terpotong salat Jumat. "Saya memenuhi panggilan ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang berjalan sekarang," ucap Denny.

Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat di kementerian. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.

Pada implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sistem payment gateway tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PNBP karena untuk setiap pembuatan paspor melalui payment gateway, pemohon dikenai biaya perbankan sebesar Rp 5 ribu. Pungutan tersebut tak diperkenankan oleh Kementerian Keuangan.

Denny sebelumnya telah membantah ada kerugian negara dalam kasus ini. Uang Rp 32 miliar tersebut adalah total pemasukan dari pembuatan paspor yang seluruhnya telah disetor ke kas negara. Biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu juga dikenakan secara opsional.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya