TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat menambah lagi pengembalian uang ke kejaksaan. Nelson Sembiring menyetor Rp 750 juta setelah tepat sepekan sebelumnya menyerahkan Rp 2,5 miliar.
"Ya, hari ini kami menyerahkan sekitar Rp 750 juta," kata Frans Fredirik Hengstz, kuasa hukum Nelson, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 26 Maret 2015. Frans mengatakan hal itu sambil menunjukkan uang pecahan Rp 50 ribu dalam bungkusan plastik.
Frans menyerahkan dua bungkusan plastik itu yang langsung dibawa ke lantai 5 ruang pidana khusus. Berselang 15 menit kemudian, Frans ditemani seorang jaksa pidana khusus, Ariana Juliastuty, mengantarkan uang tersebut ke Bank Rakyat Indonesia. "Ini langsung kami antar ke BRI cabang Basuki Rahmat untuk dititipkan," kata Ariani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menambahkan, uang tersebut akan disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan maupun pembuktian pada persidangan nanti. "Akan dijadikan satu dengan yang diserahkan minggu lalu," kata Romy.
Sebelumnya, Kamis, 19 Maret 2015, dua tersangka, yakni Nelson dan Diar Kusuma Putra, telah mengembalikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 5 miliar. Uang dimaksudkan sebagai bagian dari dana hibah yang pernah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin senilai Rp 20 miliar pada 2012-2013. Masing-masing tahun anggaran itu menggelontorkan sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Nelson adalah Wakil Sekretaris I Dewan Pengurus Yayasan di Kadin dan peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur. Adapun Diar menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan di Kadin.