Ketua MK: KPK Bisa Selidiki Lagi Kasus Budi Gunawan

Reporter

Kamis, 26 Maret 2015 18:11 WIB

Ketua MK terpilih Arief Hidayat (tengah) bersama wakil ketua Anwar Usman, tiga hakim anggota Muhammad Alim (kanan), Patrialis Akbar (kiri) dan Maria Farida Indrati, berfoto bersama seusai pemilihan Wakil Ketua, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyempatkan bertemu dengan warga Indonesia saat melawat ke Austria. Pada Senin malam, 23 Maret 2015, dia mengadakan tatap muka bersama warga Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia di Wina.

Di depan para perantau Indonesia itu, peraih gelar doktor hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, ini memuji hakim Sarpin Rizaldi karena membatalkan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemilikan rekening gendut melalui putusan praperadilannya. Seusai acara itu, Tito Sianipar dari Tempo mewawancarai Arief untuk mengulas soal putusan Sarpin tersebut.

Anda memuji putusan hakim Sarpin?
Enggak, itu tadi kan anu, boleh saja hakim begitu.

Maksud Anda?
Boleh saja hakim menemukan hukum.

Tapi penetapan tersangka bukan obyek praperadilan dalam KUHAP?
Bukan begitu. Di Indonesia, hakim bukan corong undang-undang. Hakim bisa saja menemukan hukum.

Tapi sebagian besar kasus praperadilan terkait dengan penetapan tersangka ditolak hakim.
Bisa saja hakim berbeda pendapat. Tapi hakim yang progresif boleh saja menemukan hukum yang tidak sebagai corong undang-undang.

Salah satu pertimbangan hakim Sarpin adalah Budi Gunawan saat itu bukan penegak hukum dan penyelenggara negara...
Bagi saya, hakim boleh menemukan hukum. Terserah hakimnya bagaimana itu tergantung keyakinan hakimnya. Itu kewenangan hakimnya memutus.

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur soal penetapan tersangka. Hanya penangkapan, penahanan...
Iya, pasal 77 memang begitu. Kemudian hakim itu berpendapat dan menemukan hukum, boleh saja.

Tapi, dalam konteks Budi Gunawan, apa yang dilanggar?
Praperadilan itu hanya mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan. Kalau sudah dikatakan begitu, KPK sekarang sebaiknya mulailah penelitian kembali, penyidikan kembali berdasarkan norma yang ada. Kalau KPK yakin itu masih ada, lakukan penelitian dan penyidikan lagi.

Kalau menempuh jalur hukum atas putusan Sarpin, misalnya PK?
Upaya hukum itu lakukan saja. Masalahnya, kalau KPK tidak (melakukan), berarti mengakui (putusan) itu dan menerima. Di situ problemnya. Sekarang harus ada upaya hukum. Kalau ada novum, bisa PK.

(*)

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

2 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya