Kementerian Agama Tak Diajak Bikin Buku Ajarkan Membunuh  

Reporter

Senin, 23 Maret 2015 12:21 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan kementeriannya tak dilibatkan dalam penerbitan buku pendidikan agama. Walhasil, Kementerian tak tahu-menahu soal penerbitan dan peredaran buku pelajaran agama Islam yang berpaham radikal.

Isi buku pendidikan agama Islam kelas XI tersebut menyatakan umat Islam boleh membunuh kaum lain yang dianggap kafir.

"Secara kelembagaan, memang tidak diajak. Tapi, secara individu, ada guru-guru agama yang dilibatkan (dalam penyusunan buku pelajaran agama Islam)," ujar Kamaruddin ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2015.

Menurut dia, urusan penyusunan dan penerbitan buku pelajaran berada di tangan Kementerian Pendidikan. Walhasil, dalam kasus buku berpaham radikal ini, Kementerian Pendidikan yang punya hak menarik dan merevisinya.

Berkaca dari kejadian ini, Kamaruddin meminta Kementerian Agama dilibatkan dalam penyusunan dan penerbitan buku pelajaran agama. Sebab, Kamaruddin mengklaim bahwa kementeriannya punya tenaga ahli dalam bidang pendidikan agama. "Minimal sebelum diterbitkan harus kami revisi dulu, biar tidak ada kesalahan," ucapnya.

Sebelumnya, buku pendidikan agama Islam untuk kelas XI SMA yang berisi ajaran berbau paham radikal beredar di sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur. Pada halaman 78 buku tersebut disebutkan orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh. Bahkan pada bagian lain terdapat materi yang mengarah intoleransi antarumat beragama.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya