Pemerintah Larang Buku Agama Ajarkan Bunuh Nonmuslim  

Reporter

Senin, 23 Maret 2015 09:41 WIB

Penandatanganan seruan bersama menjaga kerukunan antarumat beragama oleh para tokoh Agama di Kupang, NTT. TEMPO/Yohanes Seo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama melarang peredaran buku pelajaran agama Islam untuk siswa SMA yang mengandung paham radikal. Musababnya, buku tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak Indonesia. Buku yang pertama kali ditemukan di Jombang, Jawa Timur, itu memperbolehkan umat Islam membunuh umat agama lain.

"Bayangkan kalau buku ini beredar di seluruh Indonesia dan dibaca 57 juta anak," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2015.

Menurut Kamaruddin, paham radikal tersebut sangat bertentangan dengan Islam sesungguhnya yang cinta damai. Selain itu, paham radikal tak sesuai dengan ciri masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.

Walhasil, dia mendesak Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah untuk menarik dan merevisi buku tersebut. Kementerian Pendidikan harus menelisik motif dan penyebab kesalahan dalam penerbitan buku pelajaran agama Islam itu. "Penulis buku pun kami minta pahami kemajemukan Indonesia," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, buku pendidikan agama Islam untuk kelas XI SMA yang berisi paham radikal beredar di sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur. Pada halaman 78 buku tersebut disebutkan orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh. Bahkan pada bagian lain juga terdapat materi yang mengarah intoleransi antarumat beragama.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya