TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Soedarto memerintahkan Menteri KLH sebagai penggugat dan tergugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR), kembali melakukan negosiasi hingga 13 September mendatang. Perintah ini dikeluarkan setelah hakim menerima surat permintaan dari Presiden Direktur PT Newmont.Majelis hakim yang diketuai oleh Soedarto memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan di luar persidangan dalam waktu sebulan. "Saya beri waktu hingga tanggal 13 September. Berhasil atau tidak, sidang akan dilanjutkan. Kalau begini terus akan berlarut-larut. Saya minta kedua pihak seriuslah. Makin cepat makin baik,"kata Soedarto.Kuasa hukum Newmont, Palmer Situmorang menyatakan surat dari Presiden Direktur Newmont tersebut sesuai rapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan agar gugatan perdata ini diselesaikan secara out of court settlement. "Surat itu sudah sesuai agar penyelesaiannya out of court settlement. Surat itu ditandatangani tanggal 6 Juli lalu,"kata Palmer.Palmer menyatakan selama ini pihaknya kesulitan menemui penggugat. Alasannya karena dari pihak penggugat ini melibatkan beberapa lembaga seperti KLH dan Kejaksaan Agung. Palmer menyatakan, Newmont siap melayani penyelesaian hukum melalui persidangan atau di luar persidangan. "Klien saya orang Amerika biasa menyelesaikan di luar perssidangan. Tapi kami tidak terima kalau nanti diasumsikan Newmont melakukan pencemaran,"katanya.Kuasa hukum Menteri KLH, Didik Sukarno membantah sulit ditemui. "Kami bahkan tidak pernah dihubungi baik secara langsung atau per telpon,"kata Didik. Langkah selanjutnya negosiasi akan terus dilaksanakan. Namun ini akan dikoordinir oleh Menteri Perekonomian.Dian Yuliastuti