Gus Sholah: Buku Pelajaran Radikal Harus Ditarik  

Reporter

Minggu, 22 Maret 2015 09:57 WIB

Sholahudin Wahid. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh pluralisme asal Jombang, KH Salahudin Wahid, menyatakan buku pelajaran yang berisi ajaran radikal harus ditarik dari peredaran dan direvisi. Gus Sholah—sapaan akrabnya—menyayangkan lolosnya ajaran itu dalam materi pelajaran tersebut. "Apa pun alasannya, membunuh orang lain itu enggak benar," katanya, Sabtu, 22 Maret 2015.

Buku pelajaran yang dimaksud Gus Solah adalah buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI SMA. Materi tersebut membahas profil salah satu tokoh pembaruan Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, pencetus aliran Wahabi. Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam buku tersebut berbunyi: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”

Menurut Gus Solah, kesalahan teks dalam buku pelajaran agama yang berpotensi menimbulkan konflik telah beberapa kali terjadi. "Dulu pernah tertulis Gus Dur jatuh dari presiden karena korupsi, ini kan enggak benar," ujar adik kandung presiden keempat RI, Gus Dur, ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan menarik peredaran buku pelajaran tersebut. "Atas perintah Mendikbud, maka secepatnya buku tersebut ditarik untuk direvisi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholip, Ahad, 22 Maret 2015.

Namun Muntholip mengingatkan bahwa buku terbitan Kemendikbud tersebut otomatis jadi acuan nasional dan tidak hanya beredar di Jombang. "Mendikbud sudah menyatakan ini beredar di seluruh Indonesia dan akan ditarik, maka kami menindaklanjuti," ujarnya.

Muntholip menambahkan, materi di halaman 78 dalam buku yang disusun tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang itu menyalin materi di halaman 170 dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Memang download dari buku terbitan Puskurbuk Balitbang Kemendikbud," ujarnya.

Kalimat “orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh” inilah yang jadi kontroversi dan bertentangan dengan prinsip perdamaian dalam Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. Sebab, dalam Islam, orang kafir atau musyrik dibagi dalam dua kategori, yakni kafir harbi dan kafir dzimmi. Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi atau memerangi umat Islam dan boleh dibunuh jika memang mengancam jiwa umat Islam. Sedangkan kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dan damai dengan umat Islam, serta haram dibunuh bahkan harus dilindungi.

ISHOMUDDIN


Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya