Gabung ISIS, Pemerintah Akan Keluarkan Perpu
Editor
Istiqomatul Hayati
Kamis, 19 Maret 2015 02:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur tindakan terhadap Warga Negara Indonesia yang bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Tapi ia belum mengetahui gambaran kebijakan seperti apa yang bakal dirancang.
"Bisa Perpu, bisa merevisi UU antiteror. Belum tahu kapan karena rapatnya baru hari ini dengan Menkopolhukam," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Maret 2015.
Beleid tersebut dilatarbelakangi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS dengan leluasa tanpa pembatasan. Akibatnya, setiap warga negara yang tidak mempunyai rekam jejak kasus pidana dapat bepergian ke mana saja, termasuk ke negara tujuan ISIS. Di antaranya seperti Iraq, Suriah, Yaman, Yordania, Turki, Mesir, dan sebagainya.
Badrodin mencontohkan sembilan WNI terindikasi ISIS yang tertangkap di Malaysia. Hanya satu di antara mereka yang mempunyai kasus masa lalu, sehingga yang lainnya dilepaskan begitu saja tanpa ada sanksi.
Ia berujar kebanyakan WNI yang bergabung ke ISIS karena ditawarin kehidupan yang layak dengan gaji yang besar. "Tapi, riilnya kami belum tahu."
Polisi, kata Badrodin, kesulitan mengungkap WNI terdeteksi ISIS meski tujuannya sudah jelas ke Irak atau Suriah. Sebab, di sana terdapat beberapa milisi seperti Al Qaeda dan Al Nusra.
"Jadi, nanti akan kita godok soal aturan terorisme dan milisi itu. Tapi, ini baru usulan, belum tentu diterima juga," ujar calon Kepala Kepolisian RI itu. "Kita juga berpikir bagaimana caranya supaya jaringan mereka tidak berkembang, bagaimana yang di luar negeri bisa kembali."
DEWI SUCI RAHAYU