Golkar Kubu Aburizal Gugat Menteri Yasonna Rp 1 Triliun

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 18 Maret 2015 15:38 WIB

Kemenkumham, Yasonna Laoly (kiri), menunjukkan surat penjelasan kepada awak media, di Jakarta, 10 Maret 2015. Konflik internal Partai Golkar terjadi antara kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly digugat dua kader Partai Golkar, yakni Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono. Keduanya melayangkan gugatan law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Ini jelas bentuk intervensi Menteri Hukum dan HAM yang merupakan kader partai politik pendukung Presiden Joko Widodo," kata kuasa hukum keduanya, Maulana Bungaran, di Pengadilan saat melakukan pendaftaran, Rabu, 18 Maret 2015.

Menurut Maulana, Golkar sudah membentuk kepengurusan yang diketuai Aburizal Bakrie. Kepengurusan itu merupakan hasil Musyawarah Nasional Golkar yang diselenggarakan di Bali. Menurut dia, munas ini sah karena dihadiri pengurus dewan perwakilan daerah I dan II yang juga sah.

Agung Laksono yang menolak hasil munas tersebut, ujar dia, kemudian menggelar munas tandingan di Ancol pada 7 Desember 2014. Agung berjanji, jika terpilih dalam munas versinya itu, dia akan keluar dari Koalisi Merah Putih dan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tapi munas itu tak sah karena tak dihadiri pengurus dewan perwakilan daerah yang membawa mandat resmi.

Setelah terpilih, Agung kemudian menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Pada 3 Maret lalu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Agung. Hakim Mahkamah, Muladi, mengabulkan sebagian gugatan dengan menerima sebagian hasil Munas Ancol. Muladi mewajibkan kubu Agung mengakomodasi sebagian kepengurusan Munas Bali serta harus mengkonsolidasi selambat-lambatnya Oktober 2016.

Yang aneh, menurut Maulana, kubu Agung mengklaim memenangi gugatan itu dan meminta Yasonno mengesahkan kepengurusan yang dia pimpin. Yasonna kemudian mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada 10 Maret lalu.

Maulana menilai tindakan Yasonna itu tak sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Isinya, jika ada perselisihan dalam partai, pengesahan perubahan kepengurusan tak bisa dilaksanakan oleh Menteri Hukum sampai konflik itu diselesaikan. Karena tetap mengesahkan kepengurusan Agung padahal masalah belum selesai, Yasonna dinilai melanggar Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

7 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

18 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

26 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

27 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

27 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

28 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

31 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

36 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

36 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

43 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck

Baca Selengkapnya