TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015. Jadwal ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang disahkan Februari lalu.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pilkada gelombang pertama bakal digelar di sembilan provinsi serta 260 kabupaten dan kota. "Pemilihan akan digelar untuk daerah yang masa jabatan kepala daerah habis pada 2015 dan semester pertama 2016," ujar Hadar di kantor KPU, 18 Maret 2015.
Berikut ini daftar provinsi yang bakal menggelar pilkada serentak gelombang pertama:
1. Provinsi Kalimantan Utara. Akhir masa jabatan gubernur yang lama pada 22 April 2015.
2. Provinsi Jambi. Akhir masa jabatan gubernur definitif Agustus 2015.
3. Provinsi Kalimantan Tengah. Akhir masa jabatan gubernur definitif 8 April 2015.
4. Provinsi Kalimantan Selatan. Akhir masa jabatan gubernur definitif 8 Agustus 2015.
5. Provinsi Sumatera Barat. Akhir masa jabatan gubernur definitif 15 Agustus 2015.
6. Provinsi Kepulauan Riau. Akhir masa jabatan gubernur definitif 19 Agustus 2015.
7. Provinsi Sulawesi Utara. Akhir masa jabatan gubernur definitif 20 September 2015.
8. Provinsi Bengkulu. Akhir masa jabatan gubernur definitif 29 November 2015.
9. Provinsi Sulawesi Tengah. Akhir masa jabatan gubernur definitif 17 Juni 2016.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan
21 September 2023
KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaBahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup
11 Januari 2023
Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca Selengkapnya