Aburizal Bakrie tersenyum pada awak media, usai pertemuan tertutup dengan seluruh ketua DPD tingkat I-II, di Jakarta, 10 Maret 2015. Menkumham, Yasonna Laoly, putuskan menerima amar putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015, Nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015, dan Nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meyakini telah mengambil keputusan yang benar dalam menengahi konflik Partai Golkar. Apalagi keputusannya didukung Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Muladi, kata Yasonna, mendatangi kantornya untuk membahas revisi KUHP bersamaan dengan keluarnya keputusan Yasonna ihwal konflik Golkar. "Saat itu Muladi bilang ke saya bahwa keputusan saya sudah benar," kata Yasonna di Kementerian Hukum, Selasa malam, 17 Maret 2015.
Yasonna pekan lalu menerima amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima secara selektif kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Dia meminta kubu Agung segera mendaftarkan kepengurusan untuk disahkan, yang telah dilakukan mereka pada Selasa, 17 Maret 2015.
Menurut Yasonna, Muladi selaku hakim dalam sidang Mahkamah Partai Golkar telah mengakui bahwa keputusan yang diambilnya tepat. Dukungan Muladi tak langsung diungkap Yasonna karena disampaikan secara personal. "Sekarang baru saya buka," ucap Yasonna.
Dia berujar, tidak ada kesalahan dalam keputusannya karena sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. "Baca saja putusan Mahkamah Partai itu baik-baik."
Soal daftar kepengurusan yang diserahkan kubu Agung Laksono melalui Lawrence Siburian, Yasonna menyatakan belum membaca permohonan tersebut.
Dia meminta waktu untuk mengkaji lagi susunan tersebut, termasuk melihat apakah kubu Agung telah mengakomodasi kader yang mendukung Aburizal Bakrie.