Ini Beda Pelimpahan Berkas KPK-Kejaksaan-Kepolisian

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 16 Maret 2015 06:19 WIB

Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol. Budi Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan pelimpahan berkas kasus korupsi bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung tak bisa dianggap sama dengan pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan. Jika Kejaksaan merasa kurang bukti, maka berkas itu tidakak bisa dikembalikan ke KPK.

"Setelah diserahkan, Kejaksaan punya kewajiban, termasuk mencari alat bukti," kata Abdullah usai acara diskusi antikorupsi Liputan6 di Jakarta, Ahad, 15 Maret 2015.

Dalam pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan dikenal istilah kode administrasi perkara tindak pidana, seperti P18 yang berarti "hasil penyelidikan belum lengkap" atau P19 alias "pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi". Sehingga antar Kepolisian dan Kejaksaan, bisa terjadi bolak-balik berkas perkara.

Abdullah menyebut peristiwa bolak-balik berkas tak bakal terjadi dalam kasus Budi Gunawan. "Kejaksaan tak bisa mengembalikan ke KPK. Ketika sudah diterima, maka Kejaksaan yang berkewajiban menyelesaikan pemberkasannya," ujarnya.

Berkas perkara kasus Budi Gunawan telah dilimpahkan KPK ke Kejaksaan pada 10 Maret 2015. Pelimpahan itu menjadi solusi yang diambil KPK setelah pengusutan kasus tersebut mandek.

Kebuntuan KPK bermula dari putusan praperadilan yang diketuk hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membebaskan Budi dari jeratan tersangka. Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah karena Budi dia anggap bukan pejabat negara dan pegawai negeri saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Markas Besar Kepolisian. Terkait jabatan Budi itu, KPK menduga Budi menerima suap dan gratifikasi.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya