Pengacara Samad Dukung Badroddin Tunda Penyidikan

Reporter

Jumat, 13 Maret 2015 04:23 WIB

Ketua KPK non aktif, Abraham Samad dikawal sejumlab aparat kepolisian saat menuju masjid untuk melakukan salat Zuhur di Polda Sulsel, Makassar, 24 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO , Makassar: Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad mengapresiasi dan mendukung kebijakan pelaksana tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badroddin Haiti yang menunda penyidikan kasus pimpinan KPK non-aktif. "Kami apresiasi itu. Bahkan, sebenarnya penyidikan kasus ini mesti dihentikan," kata salah satu pengacara Samad, Abdul Azis, Kamis, 12 Maret 2015.

Penundaan penyidikan, menurut Azis, akan dimanfaatkan pihaknya guna mendalami lagi semua perkara yang menjerat Samad. Sebab, kasus-kasus yang dialamatkan ke kliennya, tuduhannya kabur. Selain itu, tim advokasi bakal menyiapkan strategi agar perkara itu nantinya dihentikan.

Sebelumnya, Badroddin mengatakan bahwa penyidikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditunda untuk sementara waktu. Kendati demikian, Badroddin menegaskan, penyidikan tidak dihentikan. Penundaan ditempuh sebagai upaya "cooling down" dalam institusi KPK-Polri.

Samad ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus pemalsuan administrasi kependudukan, di mana Samad dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, untuk menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. "Hal itu berulangkali dibantah. AS tidak mengenal FL," kata Azis.

Selanjutnya, dalam kasus 'rumah kaca' alias kasus penyalahgunaan wewenang jabatan. Samad ditetapkan tersangka lantaran dianggap menawarkan bantuan hukum kepada politikus. Padahal, hal itu belum dibuktikan secara nyata. Lagi pula, perkara tersebut semestinya terlebih dulu diajukan ke komisi etik KPK.

Azis mempertanyakan mengenai laporan sejumlah kasus yang membelit Samad yang baru dilakukan setelah konflik KPK-Polri memanas. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus yang menyandung alumnus Universitas Hasanuddin itu terkesan dicari-cari. "Kami berharap ini segera bisa dituntaskan agar tak ada lagi kriminalisasi," kata dia.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan belum mengetahui mengenai instruksi penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif. Pihaknya siap menjalankan perintah tersebut. "Mungkin instruksinya langsung ke penyidik. Itu kebijakan pimpinan, kami terima saja," kata dia.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya