Pengacara Samad Dukung Badroddin Tunda Penyidikan
Editor
Kodrat setiawan
Jumat, 13 Maret 2015 04:23 WIB
TEMPO.CO , Makassar: Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad mengapresiasi dan mendukung kebijakan pelaksana tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badroddin Haiti yang menunda penyidikan kasus pimpinan KPK non-aktif. "Kami apresiasi itu. Bahkan, sebenarnya penyidikan kasus ini mesti dihentikan," kata salah satu pengacara Samad, Abdul Azis, Kamis, 12 Maret 2015.
Penundaan penyidikan, menurut Azis, akan dimanfaatkan pihaknya guna mendalami lagi semua perkara yang menjerat Samad. Sebab, kasus-kasus yang dialamatkan ke kliennya, tuduhannya kabur. Selain itu, tim advokasi bakal menyiapkan strategi agar perkara itu nantinya dihentikan.
Sebelumnya, Badroddin mengatakan bahwa penyidikan kasus pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditunda untuk sementara waktu. Kendati demikian, Badroddin menegaskan, penyidikan tidak dihentikan. Penundaan ditempuh sebagai upaya "cooling down" dalam institusi KPK-Polri.
Samad ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus pemalsuan administrasi kependudukan, di mana Samad dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, untuk menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. "Hal itu berulangkali dibantah. AS tidak mengenal FL," kata Azis.
Selanjutnya, dalam kasus 'rumah kaca' alias kasus penyalahgunaan wewenang jabatan. Samad ditetapkan tersangka lantaran dianggap menawarkan bantuan hukum kepada politikus. Padahal, hal itu belum dibuktikan secara nyata. Lagi pula, perkara tersebut semestinya terlebih dulu diajukan ke komisi etik KPK.
Azis mempertanyakan mengenai laporan sejumlah kasus yang membelit Samad yang baru dilakukan setelah konflik KPK-Polri memanas. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus yang menyandung alumnus Universitas Hasanuddin itu terkesan dicari-cari. "Kami berharap ini segera bisa dituntaskan agar tak ada lagi kriminalisasi," kata dia.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan belum mengetahui mengenai instruksi penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif. Pihaknya siap menjalankan perintah tersebut. "Mungkin instruksinya langsung ke penyidik. Itu kebijakan pimpinan, kami terima saja," kata dia.
TRI YARI KURNIAWAN