Desakan KPK Ajukan PK Vonis Hakim Sarpin Makin Kuat  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 12 Maret 2015 15:09 WIB

Sarpin Rizaldi membaca putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terus menguat.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting meminta lembaga antirasuah tak menerima begitu saja putusan praperadilan Budi yang diketok hakim Sarpin Rizaldi pada pertengahan Januari lalu.

"Seolah-olah KPK memberi jalan mulus dan tidak mempertahankan kewenangannya," ujar Miko di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015. Dengan pembiaran ini, ia menganggap KPK memuluskan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan dan kepolisian.

Menurut Miko, upaya PK KPK atas putusan praperadilan sangat terbuka lebar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHAP yang menyatakan salah satu alasan mengajukan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan.

Selain itu, kata dia, ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2013 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan. "Terhadap putusan praperadilan, bisa PK sepanjang ada penyelundupan hukum," ujarnya.

Anggota YLBHI Julius Ibrani mengatakan hakim Sarpin saat memutus praperadilan Budi Gunawan telah menggergaji kewenangan KPK. Menurut dia, Sarpin mempersempit penafsiran Pasal 11 UU KPK bahwa Budi Gunawan tidak termasuk penegak hukum atau penyelenggara negara.

Di satu sisi, Sarpin malah memperluas penafsirannya terhadap Pasal 77 KUHAP bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. "KPK tidak perlu takut mengajukan PK. Di perkara ini sudah ada aturan-aturan dan kebiasaan praktek peradilan yang terjadi," ujar Julius.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar meminta Mahkamah Agung menerima PK dari KPK. Menurut dia, MA mempunyai fungsi untuk mengoreksi, mengawasi, dan mengatur hakim. Karena itu, dia berharap MA mengoreksi putusan Sarpin yang melampaui batas kewenangan hakim. "MA harus memberi ruang untuk PK bila terjadi penyelundupan hukum," ujar Arad.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya