TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, menyetujui rencana pemberian dana kepada partai politik sebanyak Rp 1 triliun oleh negara. Tapi, syaratnya, negara sudah mempunyai cukup dana.
"Mengalokasikan dana dalam kondisi APBN yang terbatas akan mendapat respons negatif dari masyarakat," kata Budiman dalam pernyataannya yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Maret 2015.
Budiman berpendapat, pendanaan parpol dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan langkah untuk mencegah kader partai melakukan tindakan melawan hukum. Dengan demikian, jumlah kader yang tindakannya memperburuk citra partai dapat diminimalkan.
Dia menuturkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah bila ingin menggelontorkan dana parpol dari alokasi APBN. Pertama, dana parpol diberikan dengan syarat ada pemotongan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan reses dan tunjangan aspirasi. Budiman menyarankan besar potongan tersebut mencapai 50 persen dari total tunjangan.
Kedua, ada jaminan penggunaan anggaran tersebut dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Ketiga, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan politik dalam rangka suksesi, seperti pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif, dan agenda internal partai. Dana itu hanya boleh digunakan partai untuk melakukan pendidikan politik dan pemberdayaan warga negara. "Sehingga daya jangkaunya lebih luas, tidak terbatas pada kader partai," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Syarat berikutnya, dana parpol diberikan kepada partai yang dengan sungguh-sungguh melakukan rekrutmen kader secara bertahap dan terukur dan pendataan anggota secara berkala serta mampu mengumpulkan iuran anggota. Tujuannya adalah membangun tradisi rekrutmen kader yang disiplin dan membantu partai mempertanggungjawabkan kualitas kadernya.
"Terakhir, dana parpol harus disesuaikan dengan perolehan kursi atau perolehan suara di tiap tingkatan," ujarnya.