Bicara PK Sembarangan, Hatta Ali Terancam Sanksi Etik

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 11 Maret 2015 04:19 WIB

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial siap memperkarakan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali jika terbukti menyampaikan penolakan upaya peninjauan kembali di depan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan Jumat lalu. Hatta tak hanya terancam sanksi etik, tetapi juga pidana karena hakim tak boleh menolak pengajuan perkara.

Hakim hanya boleh berkomentar soal substansi suatu perkara melalui putusan, bukan kepada media atau masyarakat secara langsung. "Saya tak percaya Hatta Ali mengatakan itu. Tapi, kalau benar, dia kena etik dan pidana," kata Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2015.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman, seorang hakim tak boleh menolak pengajuan perkara dengan alasan apa pun, termasuk tak adanya dasar hukum, belum ada aturan, atau tak jelasnya aturan. Taufiqurrahman mengatakan seharusnya hakim tak usah menjawab kalau disuruh menjawab pertanyaan soal PK KPK.

Taufiqurrahman menyatakan hakim seharusnya membiarkan saja setiap orang atau lembaga yang akan mengajukan gugatan serta perkara. Hatta semestinya tidak perlu menolak dan mengomentari terhadap rencana pengajuan upaya PK. Keputusan dan posisi hakim terhadap perkara tersebut lebih baik diberikan melalui putusan atau penetapan.

Taufiqurrahman menyatakan KPK sebenarnya tak perlu bertanya kepada MA untuk mengajukan PK putusan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KPK lebih baik langsung saja mengajukan dan menyerahkan ke MA serta menunggu sikap hakim agung terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi. "Tiru saja Budi Gunawan. Dia langsung ajukan praperadilan meski penetapan tersangka tak diatur dalam KUHAP. Ternyata dikabulkan," katanya.

Menurut dia, seorang hakim dilindungi undang-undang untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan. Meski tak ada dasar hukum, hakim tetap memiliki independensi untuk melakukan pemeriksaan. Vonis hakim akan bersifat final dan baik jika memang tak ada unsur pelanggaran dalam pengambilan putusan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

50 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya