Pimpinan KPK Masih Alot Bahas PK Budi Gunawan  

Reporter

Selasa, 10 Maret 2015 11:20 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji tak masalah dengan sikap Mahkamah Agung yang akan menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) dari lembaga antirasuah itu atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut dia, sikap MA sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa PK hanya bisa diajukan terpidana dan ahli warisnya.

Padahal Mabes Polri pernah mengajukan PK. Berdasarkan catatan Tempo, pada awal September 2014, MA mengabulkan PK atas putusan praperadilan yang meminta diteruskannya penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban warga Hong Kong.

Meski demikian, Indriyanto tak merasa MA tebang pilih dalam penanganan kasus. "Tidak ada diskriminasi dari MA karena PK itu berkaitan dengan substansi perkara, bukan terhadap putusan praperadilan," ujar Indriyanto melalui pesan pendek, Selasa, 10 Maret 2015.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas penolakan MA ini. Menurut dia, hari ini akan ada rapat pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Ada pernyataan dari MA bahwa PK tidak bisa. Ini apa kita masih ngotot mau PK? Akan di-rapim-kan," kata Johan.

Pada pertengahan Februari lalu, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan. Menurut Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK tidak sah.

Dengan putusan ini, karena tidak punya instrumen menghentikan penyidikan, KPK berencana melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan berencana menyerahkan kasus itu ke Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyelidiki kasus Budi dan menyimpulkan tidak ada unsur pidana.

Sejumlah kalangan, dari pegiat antikorupsi, mantan pemimpin KPK, hingga kalangan akademikus, mendesak agar KPK tidak buru-buru menyerahkan kasus Budi. Mereka meminta KPK mengajukan PK karena sudah ada yurisprudensi soal ini.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

22 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

57 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya