Menteri Agama Lukman: Hukuman Mati Bukan Pelanggaran HAM  

Reporter

Minggu, 8 Maret 2015 08:03 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Kendari - Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan saat ini.

"Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan, yakni kejahatan narkoba dan korupsi," kata Lukman Hakim di Kendari, usai tatap muka dengan para tokoh lintas agama di daerah itu, Sabtu, 7 Maret 2015.

Alasannya, kata dia, kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, demikian halnya dengan korupsi.

"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," katanya.

Menurut dia, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah paham di mana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata demi untuk menghormati HAM orang lain.

"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.

Lukman menggambarkan ulah para pengedar narkoba menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia. Bahkan, saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba dengan 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan.

"Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba, maka ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain," katanya.

Alasannya, kata dia, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.

"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," katanya.

Menurut Lukman, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar adalah paham HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.

"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," ia menegaskan.

ANTARA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

30 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya