Kemendagri Susun Payung Hukum Pengaturan Anggaran Daerah

Reporter

Sabtu, 7 Maret 2015 17:29 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya-Kementerian Dalam Negeri memberikan "fasilitas" kepada kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia agar dapat merencanakan dan mengevaluasi penganggaran daerah.

"Fasilitas yang kami berikan dengan membentuk payung hukum," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah membuka acara Forum Komunikasi Sinergitas Nasional Membedah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu, 7 Februari 2015. Pemberian payung hukum ini, kata dia, bertujuan mempermudah langkah seluruh kepala daerah dan DPRD saat melakukan terobosan dalam hal penyisihan anggaran.

Penyisihan anggaran yang biasanya dilakukan oleh para kepala daerah dan anggota DPRD, menurut Tjahjo, biasanya digunakan untuk membantu organisasi masyarakat. "Kan, tidak boleh menggunakan hibah, nanti kami akan atur bentuknya apa. Ini agar dananya boleh dikeluarkan," katanya.

Fasilitas payung hukum yang diberikan berupa peraturan menteri, surat edaran, dan peraturan menteri dalam negeri sehingga para kepala daerah dan anggota DPRD dapat melakukan terobosan-terobosan. "Kemarin, kan, kami sudah bertemu dengan para gubernur seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan seperti apa," kata Tjahjo.

Hal ini juga akan mempermudah Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan skala prioritas dalam penyusunan APBD. Juga mempermudah Kementerian Dalam Negeri dalam mencermati aliran dana-dana yang digunakan untuk hibah, perjalanan dinas, ataupun uang reses, terutama di daerah-daerah yang rawan korupsi. "Kami ingin mengalihkan, bukan memotong anggaran-anggaran yang tidak berujung pada pemerataan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Rencana pemberian payung hukum tersebut mendapatkan respons positif dari Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Menurut dia, payung hukum itu tidak hanya akan memperbolehkan pengaturan pengeluaran anggaran untuk kegiatan tertentu, tapi juga sebagai rambu-rambu yang jelas terkait dengan kegiatan mana saja yang boleh menggunakan anggaran daerah.

"Kami sangat senang sekali, misalnya, pada UU Nomor 3 Tahun 2014, pemerintah provinsi dapat mengambil alih pengurusan sumber daya mineral di daerah. Kami perlu payung hukum yang jelas agar dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran negara," kata Saifullah.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

11 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

26 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

57 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya