TEMPO.CO, Nunukan - Seorang bayi 1 bulan ikut dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ibu bayi itu, Sukma, 29 tahun, di Nunukan, Jumat malam, 6 Maret 2015, menyatakan dia ditangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia.
Menurut Sukma, dia ditangkap di rumah bersama bayinya dan dikurung di Pusat Tahanan Sementara Kemanis Papar, Kota Kinabalu. "Saya dipenjara dua pekan bersama anak ini," ujarnya saat pendataan di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama 146 TKI deportasi lainnya.
Bayi yang belum diberi nama ini adalah anak ketiga Sukma. Dua anaknya yang lain masih bersama suaminya di Kota Kinabalu, tepatnya di perusahaan perkebunan kelapa sawit Sugud Sandakan.
Sukma berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia mengaku telah lima tahun lebih berada di Negeri Sabah, Malaysia, bersama suaminya dan bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit.
Ia pertama kali masuk ke Malaysia menggunakan paspor lawatan, tapi tidak dijamin oleh majikannya—yang membuat dia dan bayinya ditangkap polisi saat operasi pendatang asing. "Waktu pertama kali masuk Malaysia saya pakai paspor, tapi tidak berlaku lagi. Jadi selama itu tidak pernah lagi pakai paspor," kata Sukma.
Ia berharap dapat kembali ke Malaysia dan berkumpul bersama suami dan kedua anaknya. Dia akan berusaha mengurus paspor di Kabupaten Nunukan terlebih dulu.
ANTARA
Berita terkait
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya
16 hari lalu
Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Selengkapnya153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming
21 September 2023
Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Baca SelengkapnyaWNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia
11 Juni 2023
WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional
26 Mei 2023
Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.
Baca SelengkapnyaImigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar
20 Februari 2023
Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaImigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta
22 Juni 2022
Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.
Baca SelengkapnyaImigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021
2 Januari 2022
WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.
Baca SelengkapnyaWN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali
22 Maret 2021
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia
2 September 2019
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.
Baca SelengkapnyaImigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia
2 September 2019
Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.
Baca Selengkapnya