Terpidana mati Myuran Sukumaran dan Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Djoko Hari Utomo di dalam pesawat yang membawa anggota sindikat Bali Nine dari Bali ke Cilacap, Rabu (4/3). Foto:Kompas TV
TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pemerintah Australia untuk menghargai kedaualatan dan hukum Indonesia terkait eksekusi mati. Hal ini menanggapi tawaran tukar terpidana yang diajukan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop agar terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, bisa diselamatkan.
"Indonesia dan Australia memiliki kesepakatan untuk menghargai kedaulatan hukum masing-masing negara. Tolong hargai komitmen itu dan harus jadi acuan,"ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis, 5 Maret 2015.
Sebelumnya, Julie Bishop menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk menukarkan tiga terpidana Indonesia di Australia dengan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan dieksekusi mati. Andrew Chan dan Myuran tertangkap menyelundupkan 8 kg narkotika pada 2005.
Tiga terpidana yang ditawarkan adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Ketiganya adalah awak kapal yang menyelundupkan 390 kg narkoba dalam pistol glock ke Australia dan tertangkap di pantai Port Macquarie, New South Wales.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir, menyatakan hal serupa. Ia berkata, tawaran Bishop sulit diwujudkan karena tak ada aturan maupun undang-undang Indonesia yang membahas hal itu. Meski begitu, ia mengakui bahwa Bishop pernah melobi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait opsi tukar terpidana itu.
"Menlu Bishop menelepon Menlu RI untuk meminta warga negaranya dibebaskan dari hukuman mati. Tukar terpidana salah satu yang disampaikan. Menlu menyampaikan Indonesia tak punya aturan itu,"ujar Armanatha.
Sementara itu, pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai tawaran tukar dari Bishop membodohi pemerintah Indonesia. Ia juga menyebut tawaran itu janggal dan meminta Indonesia menolaknya dengan tegas.
"Pertukaran tahanan hanya dikenal ketika dua negara berperang dan kedua negara menawan tentara yang tertangkap. Di Indonesia juga belum ada undang-undang yang mengatur pemindahan terpidana,"ujar Hikmahanto. Hikmahanto beranggapan, justru Indonesia menghormati kedaulatan Australia menghukum warga negara mereka dengan menolak penukaran.
Secara terpisah, pengacara duo Bali Nine Dolly James mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait tawaran tukar terpidana itu. Selain itu, tak ada pernyataan formil yang sampai kepadanya terkait tawaran itu.
"Bukan ranah saya juga sehingga saya tidak bisa berkomentar. Sekarang saya masih berupaya untuk bisa bertemu dengan Andrew dan Myuran,"ujar Dolly di Cilacap.
Eksekusi gelombang kedua diyakini akan berlangsung dalam waktu sepekan. Lokasi eksekusi mati ditetapkan di Lapas Nusakambangan, Cilcap, Jawa Tengah, dan sudah ada sembilan terpidana mati di sana. Satu terpidana mati yang belum bergabung adalah Mary Jane Veloso, terpidana mati yang masih menungu hasil PK dari Mahakamah Agung.