Jaksa Agung HM Prasetyotertawa saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Pelaksanaan hukuman mati segera kembali dilaksanakan menyusul ditolaknya grasi oleh Presiden Jokowi, terhadap terpidana mati kasus narkoba, Bali 9. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan tawaran Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menukar duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan tiga terpidana asal Indonesia tidak lazim.
"Saya sudah dengar. Tawarannya tidak seimbang dan relevan juga dengan apa yang akan kita lakukan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis, 5 Maret 2015.
Prasetyo menjelaskan, tawaran itu tak seimbang karena apa yang telah dilakukan duo Bali Nine sudah meracuni banyak warga Indonesia, sementara terpidana Indonesia yang akan ditukar belum jelas apa kasusnya. Karena itu, kata Prasetyo, tawaran itu tak akan diterima.
"Lagi pula, hukuman mati, kan, sudah kita rencanakan terhadap terpidana yang semua hak hukumnya telah terpenuhi. Itu yang kita lakukan," ujar Prasetyo.
Ditanya apakah dia menerima tawaran tersebut langsung dari Bishop, Prasetyo mengatakan tidak. Ia menyatakan tawaran itu disampaikan Bishop kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Retno yang kemudian menyampaikan ke saya. Saya katakan bahwa tawaran itu sulit dipenuhi dan tak perlu dipertimbangkan," ujar Prasetyo.