Hari Ini Ratu Atut Bersaksi di PN Serang

Reporter

Kamis, 5 Maret 2015 10:18 WIB

Gubernur Banten Ratu Atut mengenakan atasan tenun lengan panjang berwarna ungu, celana jins ketat dan juga sepatu boots hitam dengan logo H ketika menghadiri pemeriksaan KPK pertamanya pada 11 Oktober silam. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah direncanakan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis, 5 Maret 2015. Atut menjadi saksi untuk tujuh terdakwa kasus korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 7,65 miliar.

Tujuh orang tersangka tersebut adalah mantan Asda III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M. Salikin (Kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

Salah seorang tim kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan Atut sangat senang karena akan menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan fakta terkait dana hibah dan bansos yang selama ini disangkutpautkan dengan pemenangan Atut pada Pilgub 2011 lalu. "Ibu memang sangat senang karena punya kesempatan menjelaskan yang sebenarnya," kata Sukatma, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Tubagus, Ratu Atut selama ini tidak mengetahui adanya pemotongan dana hibah Pemprov Banten untuk dana kampanye dirinya, sebagaimana terungkap di persidangan-persidangan sebelumnya. "Pemotongan yang dilakukan oleh Zainal Mutaqin, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, selama ini itu tidak diketahui oleh Ibu. Ibu enggak tahu kalau dana tersebut digunakan untuk roadshow atau kampanye. Ibu enggak tau hal-hal teknis seperti itu," kata Tubagus.

Kedatangan Ratu Atut ke Kota Serang menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sedikitnya 1.000 personel dikerahkan untuk mengamankan kedatangan bekas orang nomor satu di Banten tersebut. “Ada 1.000 orang untuk mengamankan sidang. Jumlah itu termasuk pengamanan terbuka dan tertutup,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Ermayadi.

WASI'UL ULUM





Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya