Broker Suap Akil Mochtar Divonis Hari Ini  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 5 Maret 2015 10:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan Karyawan pada perusahaan terdakwa yaitu Heriyadi dan Mulyana. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, hari ini, 5 Maret 2015, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Muhtar didakwa bersalah karena menjadi perantara suap Akil dan kepala daerah yang memperkarakan hasil pilkada yang diikutinya ke MK. Dia juga didakwa memberi keterangan palsu saat diminta bersaksi dalam sidang Akil.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Titto Jaelani, menuntut agar Muhtar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Muhtar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan 5 bulan kurungan bila tak mampu membayar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak tertentu, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, dicabut dari Muhtar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara terdakwa atas nama Akil Mochtar ketika menjadi saksi di bawah sumpah," kata Titto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan lalu.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan, terungkap bahwa Muhtar berkali-kali mempengaruhi sejumlah saksi untuk berkata bohong dalam pemeriksaan kasus Akil Mochtar di KPK. Tak hanya itu, Muhtar juga menyuruh para saksi itu memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Saksi-saksi yang dipengaruhi Muhtar antara lain Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Keduanya juga telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akibat keterangan palsu Muhtar dan para saksi lain yang bisa dia pengaruhi, penyidik dan penuntut umum kesulitan mengusut kasus Akil. Alat bukti lain terpaksa dicari untuk mematahkan keterangan saksi-saksi tersebut.

Muhtar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA















Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

42 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya