Sejak Jadi Bupati, Fuad Amin Disebut Disetori Rp 18 M
Editor
Yosep suprayogi koran
Rabu, 4 Maret 2015 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Hari ini, Rabu, 4 Maret, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan kasus dugaan penyuapan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (nonaktif) Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
”Terdakwanya adalah ABD (Antonius Bambang Djatmiko),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan KPK, di kantornya, kemarin. Dalam kasus ini, komisi antikorupsi menjerat Human Resources Development Director PT Media Karya Sentosa tersebut sebagai pihak yang diduga menyuap Fuad.
Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, Antonius dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur pemberian hadiah atau suap kepada penyelenggara negara. Antonius terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dalam dokumen yang sama disebutkan, Antonius menggelontorkan duit ke Fuad dalam kurun delapan tahun hingga 2014, senilai total Rp 18,85 miliar.
Setoran Antonius untuk Fuad itu, menurut dokumen tersebut, bermula pada 2006. Ketika itu, Fuad menjabat Bupati Bangkalan. Fuad disebut membantu tercapainya bisnis Media Karya dengan Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Kodeco adalah perusahaan yang mengoperasikan perolehan gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan.
Setelah sukses mengegolkan proyek itu, Fuad tercatat puluhan kali menerima setoran dari Antonius. Dua tahun sejak Juni 2009, misalnya, Antonius kerap memberikan setoran ke Fuad. Misalnya, menurut dokumen itu, ada 16 kali pemberian senilai Rp 200 juta per bulan sejak 29 Juli 2011 hingga 4 Februari 2014. Totalnya Rp 3,2 miliar.
Pada 1 Desember 2014, Antonius, melalui orang dekatnya, Sudarmono, menyetor duit Rp 700 juta ke Fuad. Saat transaksi itu, ajudan Fuad, Abdur Rouf, yang menjadi penerima uang, dan Sudarmono ditangkap petugas KPK. Rentetan operasi tangkap tangan itu menangkap Fuad pada dinihari keesokan harinya. Belakangan, menyeret Antonius.
Pengacara Antonius, Fransisca Indrasari, enggan berkomentar soal rentetan konstruksi perkara yang disusun tim jaksa KPK. "Silakan melihat langsung di persidangan," katanya.
MUHAMAD RIZKI