Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan eksekusi hukuman mati episode kedua bagi para terpidana kasus narkoba tetap dilaksanakan. Pelaksanaan ini dilakukan meski Perdana Menteri Australia Tony Abbott terus melobi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan vonis mati tersebut.
"Mau ada seribu Tony Abbott, seribu Sekjen PBB, Perdana Menteri Brasil, enggak masalah. (Eksekusi mati) jalan terus. Kan sudah disiapkan," kata Tjahjo setelah membuka acara Musyawarah Rencana Pembangunan 2016 DIY di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Senin, 2 Maret 2015.
Alasannya, Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba. Berdasarkan data yang dimiliki Tjahjo, setiap 46 orang saban hari tewas karena mengkonsumsi narkoba.
"Pemasok, pengedar, penyalur, setelah ada vonis hakim, ya harus dieksekusi. Tekanan asing tidak berpengaruh," kata Tjahjo.
Sebab, Indonesia adalah negara yang berdaulat secara hukum dan politik. Tjahjo memastikan Indonesia mempunyai ketegasan menyangkut masa depan bangsa dan generasinya.
Sedangkan terhadap para pecandu, menurut Tjahjo, pusat menyediakan dana Rp 1 triliun untuk rehabilitasi. Hanya, dana tersebut hanya cukup untuk 100 ribu orang pecandu. Sedangkan jumlah pecandu di Indonesia diperkirakan 4-8 juta orang.
"Dalam satu rukun tetangga (RT) dipastikan ada 1-2 orang yang kecanduan," kata Tjahjo.