TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jawa Barat, ternyata juga sudah memeriksa urine Yana, 43 tahun, pengemudi Honda City yang menyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Firman Nurhidayat, hingga 30 kilometer. Pemeriksaan dilakukan karena polisi ingin mengetahui apakah Yana mengkonsumsi atau tidak narkoba dan minuman keras.
“Hasilnya negatif,” kata Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan kepada wartawan, Ahad, 1 Maret 2015.
Menurut Erwin, Yana terlihat panik ketika mengetahui dia menabrak Firman, dan korban masuk ke bawah mobilnya. Ia berupaya kabur dengan menambah kecepatan laju mobilnya.
Yana tidak berhenti, melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Jalan Tol Pasir Koja. Namun polisi akhirnya menangkapnya di jalan tol.
Polres Cimahi telah menetapkan Yana sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Firman dimakamkan di pemakaman dekat rumahnya di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu siang. Saat kecelakaan, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R.
Yana, 43 tahun, merupakan seorang pengusaha yang bertempat tinggal di Maleber, Kecamatan Andir Kota, Kota Bandung. Yana kini mendekam di Polres Cimahi.