TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto telah menyerahkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Setelah Selasa kemarin menolak hadir, Bambang minta jadwal pengganti pada Rabu, 4 Maret 2015.
"KPK sudah kirim surat penjadwalan ulang ke Mabes pada Jumat kemarin," kata anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, saat dihubungi, Ahad, 1 Maret 2015. "Kemungkinan pemeriksaan pada Rabu depan."
Selasa lalu, Bambang menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Alasannya, surat pemanggilan yang mal-administrasi karena pasal sangkaan terus berubah.
Pasal tambahan yang disangkakan kepada Bambang pada pemanggilan ketiga adalah Pasal 56 KUHP tentang peran membantu kejahatan. Ia disangkakan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Masuknya pasal ini menandakan sudah tiga kali terjadi penambahan pasal. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua, bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Bambang juga menolak diperiksa pada Selasa lalu karena belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kuasa hukum. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak kepolisian melakukan gelar perkara khusus. "Kami mendesak tiga tuntutan ini dipenuhi sebelum ada pemeriksaan lanjutan," kata Asfinawati.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya