Pelapor Abraham Samad Ternyata Bisa Dipidana

Reporter

Minggu, 1 Maret 2015 19:44 WIB

Seorang anggota polisi mengawal Ketua KPK Abraham Samad, saat tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, 24 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar -Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kamri Ahmad, mengatakan semua pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, bisa dipidanakan. Tim kuasa hukum Samad dapat mengadukan para pelapor itu dengan berbagai tuduhan, seperti pencemaran nama baik maupun memberikan keterangan palsu.

"Bila memang Abraham Samad merasa difitnah dan yakin semua tuduhan itu tidak benar, dia memiliki hak untuk melaporkan balik para pelapornya," kata Kamri, kepada Tempo, Minggu, 1 Maret. Bila itu terjadi, Korps Bhayangkara wajib bersikap netral dan mengusut laporan itu secara profesional dan proporsional.

Kepolisian dapat mengusut kasus awal dan kasus laporan balik secara bersamaan. "Bisa diproses bersamaan. Kepolisian tidak boleh memilih-milih mana yang duluan." Hal itu dimaksudkan agar segera diketahui kebenarannya. Apalagi, semua kasus yang menjerat Samad adalah kasus kecil dan terkesan dicari-cari.

Kamri juga menilai penetapan tersangka Samad dalam kasus "rumah kaca" terkesan janggal. Semestinya, kasus "rumah kaca" itu diproses di sidang kode etik di KPK, bukan pidana. "Itu pun mestinya dari dulu. Kenapa baru sekarang muncul (dilaporkan)?"

Kamri berpendapat tudingan Samad terlibat politik praktis, sama sekali belum bisa dibuktikan. "Baru diproses kalau ada percobaan atau perbuatan. Itu diatur dalam ketentuan hukum pidana. Tapi, Abraham Samad kan belum sampai ke situ."

Kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis, mengatakan pihaknya memang sedang mempertimbangkan melaporkan balik semua penuduh Samad. Saat ini, pihaknya mengidentifikasi semua laporan tentang kliennya. Di antaranya, kasus pemalsuan dokumen, kasus "rumah kaca", kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, dan sejumlah foto mesra yang disinyalir hasil rekayasa.

Laporan balik bakal ditempuh apabila ada persetujuan dari tim advokasi anti kriminalisasi (taktis) di Jakarta. "Kami tidak bergerak sendiri. Semoga saja usulan itu mendapat respon yang baik," ucap ketua YLBHM itu. Laporan balik, menurutnya perlu lantaran semua tuduhan terhadap Samad terkesan dibuat-buat guna melengserkan kliennya dari kursi pimpinan KPK.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan mempersilakan Samad maupun kuasa hukum untuk melaporkan balik para pelapornya. “Itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara."

TRI YARI KURNIAWAN



Berita terkait

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

54 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

55 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

5 Maret 2024

Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

3 Maret 2024

Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

2 Maret 2024

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

1 Maret 2024

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

1 Maret 2024

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh polisi akan memunculkan keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

1 Maret 2024

Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderak Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri karena diduga punya banyak kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

1 Maret 2024

Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan meminta polisi segera menahan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

1 Maret 2024

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.

Baca Selengkapnya