Satwa Langka Papua Diselundupkan Lewat Pipa Paralon

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 27 Februari 2015 23:01 WIB

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). Sebanyak 2 ekor burung Nuri Bayan asal papua dan 40 ekor burung rio rio asal Manado berhasil diamankan petugas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Penyelundupan ratusan satwa digagalkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 26 Februari 2015. Ratusan satwa itu disembunyikan di sebuah kamar mesin kapal motor Gunung Dempo asal Papua tujuan Surabaya.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Arnapi mengatakan sebagian besar satwa itu merupakan hewan yang dilindungi. "Kami temukan beberapa satwa seperti cenderawasih, tupai terbang, dan kakaktua hitam," kata Arnapi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2015.

Satwa yang ditemukan itu terdiri atas 11 cenderawasih, 4 kakaktua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam, 3 bayan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular, dan 25 kadal atau biawak.

Dugaan penyelundupan ini terungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa KM Gunung Dempo dari Papua mengangkut satwa yang dilindungi. Setelah kapal itu bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak, polisi langsung memeriksa.

Menurut Arnapi, satwa-satwa itu disimpan dengan cara dimasukkan ke dalam potongan pipa paralon yang disesuaikan dengan ukuran satwa.

Sampai sekarang, polisi masih memeriksa beberapa saksi, di antaranya M. Halim, 19 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo; dan Yugo Bryansah, 19 tahun, warga Jalan Bringin Surabaya. Keduanya merupakan karyawan karyawan PT PIDC. Saksi lain yakni Indra Giri Rahmat, 29, kepala sekuriti KM Gunung Dempo, yang beralamat di Banten; dan Sugiyono, 52, pegawai kamar mesin KM Gunung Dempo, yang beralamat Jakarta Utara.

Pelaku upaya penyelundupan ini akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2a-c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.

Baca Selengkapnya