TEMPO Interaktif, Jakarta:Musyawarah Nasional ke tujuh Majelis Ulama Indonesia menghasilkan sebelas fatwa. "Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa, kami merumuskan sebelas fatwa," ujar Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin. Fatwa-fatwa haram yang dirumuskan dalam musyarawah MUI itu, antara lain : Eutanasia. "Untuk eutanasia aktif seperti suntik kami haramkan, namun jika pasif seperti pencabutan alat bantu karena ada yang lebih membutuhkan dan kemungkinan hidupnya lebih besar maka tidak apa-apa,"kata Maruf.Perkawinan beda agama.Siaran televisi yang mempublikasikan ramalan dan hal gaib. "Acara ramalan dan setan yang banyak di tv termasuk haram karena menyesatkan bagi umat,"ujar Maruf.Kewarisan beda agama.Wanita menjadi imam dalam sholat. Ahmadiyah. Menurut Maruf, Ahmadiyah merupakan aliran sesat jadi termasuk haram. Karena menimbulkan kesesatan dan menyesatkan pengikutnya, untuk itu ia meminta pemerintah menutup dan melarang aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia. Bahkan pengikutnya dianggap keluar dari Islam.Liberalisme dan pluralisme hampir diharamkam. Menurut Maruf, MUI tidak setuju namun karena waktu pembahasan tidak cukup maka masuk dalam rekomendasi munas mendatang. "Liberalisme itu memandang agama dengan alam pikiran, sedangkan pluralisme berarti membenarkan semua agama,"kata Maruf.Menurut Ketua MUI, Umar Sihab, pemikiran liberalisme tidak sesuai dengan ajaran Islam di Indonesia karena ada beberapa hal yang berbeda. "Dalam Islam wanita tidak dapat menjadi imam jika makmumnya seorang pria dewasa, sedangkan di beberapa negara eropa hal ini dapat diterima. Selain itu pemikiran aliran liberalisme juga mengharamkan poligami sedangkan Islam tidak,"katanya.Ada fatwa yang tidak haram yang dikeluarkan MUI, hukuman mati. "MUI membolehkan hukuman mati jika memang hukuman yang ada dianggap tidak dapat membuat jera penjahatnya,"katanya. Yudha Setiawan