TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana, Bali. "Ini pemeriksaan pertama saya sebagai tersangka," kata dia di KPK, Kamis, 26 Februari 2015.
Marisi mengaku hanya ditanya soal data atau identitas diri. Penyidik, menurut dia, belum bertanya soal materi perkara. "Kemungkinan baru di panggilan berikutnya akan ada pertanyaan soal dugaan korupsi. Kalau sekarang belum," kata dia.
Marisi keluar dari gedung KPK pada pukul 5 sore. Mengenakan baju dan celana warna hijau lumut, dia berjalan dengan pelan dan sedikit tertatih. "Kaki saya sakit ini," ujar dia.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Gara-gara itu, negara diduga merugi hingga Rp 7 miliar. Dana proyeknya Rp 16 miliar.
Selain Marisi, kasus alat kesehatan Udayana itu menjerat seorang tersangka lagi. Dia adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa. Made adalah pejabat pembuat komitmen.
Ketika mengumumkan penetapan tersangka Marisi dan Maregawa pada Desember 2014, juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan penyidik lembaganya menduga ada penggelembungan harga. "Perkara yang disidik KPK adalah proyek tahun 2009, tapi proyek tersebut dari 2009 sampai 2011," ujar dia.
Made dan Marisi dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dan bersama-sama.