TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara terdakwa Florence Saulina Sihombing dalam kasus penghinaan Kota Yogyakarta lewat media sosial, Zahru Arqom, mengundurkan diri di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 26 Februari 2015. "Saya sampaikan secara lisan, mengundurkan diri sebagai pengacara terdakwa," kata Zahru.
Pernyataan pengacara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu membuat Florence, hakim, dan keluarga Florence terenyak. Mimik Florence tampak heran dan lesu. Pengacara yang ditunjuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu tak memberikan alasan kemundurannya. Dia meminta sidang yang dipimpin hakim Bambang Sunanto itu diskors, tapi hakim menolak. Hakim menyetujui pengunduran diri Zahru, yang kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum sidang ditutup.
Saat Zahru ke luar ruang sidang, orang tua Florence mengejarnya. Setelah perbincangan tersebut, orang tua Florence maupun Zahru tidak mau diwawancarai.
Hakim Bambang memberikan kesempatan kepada Florence mencari pengacara lain. Pengunduran diri pengacara yang mendampingi Florence ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelum sidang pertama, pengacaranya juga mengundurkan diri. Hingga sidang keempat, ia tidak didampingi pengacara.
Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena komentarnya di media sosial yang menyebabkan sejumlah warga Yogyakarta merasa terhina. Menurut jaksa, mahasiswa notariat Universitas Gadjah Mada ini menulis pada akun Path miliknya: “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman di Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja.” Tulisan itu muncul setelah Florence tidak diizinkan mengisi bahan bakar Pertamax di sebuah SPBU di Kota Yogyakarta saat terjadi kelangkaan bahan bakar minyak.
Florence membantah tulisan yang dinilai menghina itu berasal dari iPhone pribadinya. Bahkan Florence menantang jaksa dan hakim melakukan uji forensik digital pada ponsel pintarnya. Tetapi hakim menolak karena bukti dari jaksa sudah dinilai cukup.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap
4 hari lalu
Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap
Baca SelengkapnyaKetahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?
4 hari lalu
Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.
Baca SelengkapnyaSeorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat
5 hari lalu
Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
15 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaPengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat
19 hari lalu
PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaSidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung
28 Februari 2024
Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca Selengkapnya