Indonesia Blokir Rekening 2 Kelompok Teroris  

Reporter

Kamis, 26 Februari 2015 17:39 WIB

Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia sudah keluar dari daftar hitam negara rawan pencucian uang. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengatakan ketetapan tersebut berdasarkan sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, pada Rabu sore waktu Indonesia, 25 Februari 2015.

Menurut Agus, sebagai syarat keluar dari daftar hitam, Indonesia harus menerapkan aturan pembekuan aset teroris sebagaimana dicetuskan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Sudah (diblokir) jaringan Taliban dan Al-Qaeda,” ujar Agus melalui pesan pendek, Kamis, 26 Februari 2015. Dia masih belum mau menyebutkan total dana milik jaringan terduga teroris yang telah diblokir.

Agus kini masih berada di Paris untuk mengikuti sidang FATF hingga akhir pekan nanti. Indonesia tercatat sebagai anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), organisasi di bawah naungan FATF, sejak 2000.

Selanjutnya: Kendala Indonesia membekukan rekening kelompok teroris
<!--more-->
Negara-negara di bawah naungan FATF diwajibkan menerapkan United Nation List 1267 yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pencegahan pendanaan terorisme di lingkup internasional. Dalam daftar itu, terdapat beberapa warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Al-Qaeda Sanction List. Resolusi yang berisi daftar organisasi dan individu teroris itu merupakan imbas pengeboman gedung World Trade Center di Amerika Serikat pada 9 September 2002.

Indonesia sempat terkendala menerapkan rekomendasi tersebut. Soalnya, Indonesia tidak mempunyai undang-undang tentang pemberantasan terorisme. Pada 2013, PPATK mengajukan pembahasan undang-undang, kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam undang-undang itu disebutkan unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme.

Meski demikian, Indonesia masih masuk daftar hitam FATF. Musababnya, pemerintah tak bisa sewenang-wenang membekukan seluruh aset keluarga dari orang yang masuk daftar teroris. Pembekuan rekening seseorang tanpa ada pelanggaran hukum justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang diatur oleh hukum positif di negeri ini. PPATK kemudian meneken peraturan bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Mahkamah Agung, dan Polri untuk bisa membekukan aset keluarga dari daftar orang terduga teroris. Pakta disertai beberapa bukti inilah yang diajukan dalam sidang FATF.

Menurut Agus, kini Indonesia masuk daftar abu-abu atau greylist berdasarkan penilaian 35 negara. Setelah itu, sejumlah negara akan berkunjung ke Indonesia untuk penilaian. “Kunjungan pada pertengahan Mei untuk memastikan implementasinya,” ujar Agus. Bila dinyatakan efektif, kata Agus, Indonesia sepenuhnya mematuhi standar internasional.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya