Indonesia Dinyatakan Keluar dari Zona Rawan Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 26 Februari 2015 12:26 WIB

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf Ali mengatakan Indonesia telah keluar dari zona rawan pencucian uang, khususnya pencucian uang kelompok terorisme.

Menurut dia, ketetapan ini dikeluarkan dalam sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, pada Rabu sore waktu Indonesia, 25 Februari 2015. “Sebanyak 17 negara mendukung dan mengakui Indonesia sudah maju. Ini baru pendapat umum di sidang FATF,” ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis, 26 Februari 2015.

Pencapaian ini berhasil diraih setelah PPATK meneken peraturan bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Mahkamah Agung, dan Polri untuk bisa membekukan aset keluarga dari daftar orang terduga teroris. “Kemudian pakta ini kami bawa ke Paris. Menunjukkan sebagai kemajuan yang disertai bukti-bukti.”

Aturan pembekuan aset tersebut pertama kali dikeluarkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi 1267 pada 2012. Resolusi yang berisi daftar organisasi dan individu teroris itu sebagai imbas dari pengeboman gedung World Trade Center di Amerika Serikat pada 9 September 2002 silam.

Menurut Yusuf, resolusi PBB itulah yang kemudian diadopsi FATF. Adapun PPATK merupakan anggota dari The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) di bawah naungan FATF. “FATF menjadikan rekomendasi agar negara anggota FATF atau APG wajib melaksanakan resolusi tersebut,” ujarnya.

Saat itu, kata Yusuf, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur pembekuan aset teroris. Kemudian pada 2013 diterbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme. Namun, undang-undang tersebut dianggap belum memenuhi resolusi Dewan Keamanan PBB.

Sebab, dalam undang-undang tersebut tidak dimungkinkan memblokir rekening yang dianggap jaringan teroris karena hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. “Dianggap tidak patuh sehingga dimasukkan dalam blacklist,” ujarnya.

FATF akan berkunjung ke Indonesia pada Mei nanti untuk mengecek fakta yang terjadi di lapangan sesuai dengan yang dilaporkan dalam sidang kemarin. “Begitu sesuai dengan yang kami sampaikan, mereka akan mengeluarkan bukti formal bahwa betul Indonesia sudah sesuai dengan FATF dan PBB,” kata dia. Yusuf mengaku lupa daftar nama jaringan teroris dan keluarganya yang asetnya sudah dibekukan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya