Rugi Rp 3,2 Triliun, Korban Ancam Sita Aset Cipaganti  

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 14:32 WIB

Cipaganti. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Bandung - Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti (FSMC) mengancam akan menggeruduk kantor PT Cipaganti Citra Graha di Jalan Gatot Subroto, Bandung, hari ini, 25 Februari 2015. Ketua FSMC Syarifudin menyatakan pihaknya akan menyita aset Cipaganti untuk mengganti duit investasi mereka sebesar Rp 3,2 triliun.

"Aset travel yang notabene permodalan kami akan diamankan," ujar Syarifudin saat memimpin unjuk rasa di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu, 25 Februari 2015.

Aset-aset travel yang dimiliki Cipaganti terbagi dalam beberapa produk. Yakni Cipaganti Shuttle, Cipaganti Travel, Cipaganti Rental Car, dan Cipaganti Heavy Equipment.

Menurut mereka, aset-aset itu dikembangkan melalui duit yang mereka tanam. Karena itu, mereka merasa berhak menyitanya. "Jangan sampai kecolongan, sehingga aset Cipaganti itu hilang," ujar Syarifudin.

Rencananya, setelah melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Tipikor Bandung, mereka segera menuju kantor Cipaganti yang berjarak sekitar 5 kilometer dari sana. Mereka akan memasang patok di lahan parkir Cipaganti untuk menandai kepemilikan mereka.

Sejak pukul 09.00 hari ini, Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana dugaan penipuan nasabah dengan terdakwa bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Bersama tiga petinggi Cipaganti, yakni Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarusman, Andianto ditangkap karena diduga menipu mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Mereka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Andianto menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra sebesar Rp 3,2 triliun. Andianto berjanji dana nasabah itu akan dikelola koperasi untuk menjalankan bisnis perumahan, pompa bensin, transportasi, perhotelan, alat berat, dan pertambangan. Dari bisnis-bisnis itu, investor akan mendapat imbalan bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan sesuai dengan tenor.

Dana itu disalurkan, antara lain, ke tiga perusahaan Andianto cs, yakni PT Cipaganti Citra Graha, PT Cipaganti Global Transportindo, dan satu perusahaan lain. Apa lacur, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan. Imbasnya, terjadi gagal bayar terhadap investor. Investor lalu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

45 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya