Mandra Laporkan Pemalsuan ke Mabes Polri

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 25 Februari 2015 06:09 WIB

Mandra. Dok.TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO , Jakarta: Pelawak Mandra bin Naih, 49 tahun melapor ke Mabes Polri soal pemalsuan tanda tangannya dan stempel perusahaannya, PT Viandra Production.

Tanda tangan dan stempel perusahaan dipalsukan dalam tiga kontrak penjualan film dalam Program Siap Siar TVRI tahun 2012.

"Tiga kontrak penjualan film itu memuat empat macam film," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono kepada Tempo, Selasa, 24 Februari 2015. Mandra diwakili kuasa hukumnya saat membuat laporan pada akhir pekan lalu.

Laporan Mandra ke polisi terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Sejak Selasa, 10 Februari lalu, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan mark up atau penggelembungan dana dalam Program Siap Siar TVRI tahun 2012. Program Siap Siar TVRI tahun 2012 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 47,8 milyar.

Dalam tiga dokumen kontrak itu disebutkan perusahaan milik Mandra, Viandra Production, menjual empat film dalam program Siap Siar TVRI dengan nilai nilai Rp 16 milyar.



Empat film itu adalah Janggo Betawi, Gue Sayang, Zorro Jantuk Betawi dan animasi Robotic. Sebaliknya, Mandra mengaku hanya menjual tiga film yakni Janggo Betawi, Gue
Sayang, Zorro Jantuk Betawi dengan nilai Rp 1,5 milyar. Ketiga film ini diproduksi Viandra sedangkan soal film Robotic dia mengaku tidak tahu menahu.

Kepada Majalah Tempo Edisi pekan ini, Mandra mengaku baru mengetahui dokumen kontrak ketika dipanggil kejaksaan. "Saya tak pernah tanda tangan dan melihat dokumen itu sebelum di kejaksaan," kata Mandra.

Menurut Sonie, terlihat jelas perbedaan antara tanda tangan Mandra yang asli dengan dokumen kontrak. Begitu juga perbedaan terang antara stempel perusahaan yang asli dengan dokumen kontrak.

Kuasa hukum melaporkan Iwan Chermawan, pemilik PT Media Arts Image sebagai pihak yang diduga melakukan pemalsuan. "Iwan ini yang menjadi semacam perantara sehingga Pak Mandra menjual filmnya ke TVRI," kata Sonie.

Selain Iwan, yang dilaporkan dalam pidana pemalsuan ini adalah Andi Diansyah alias Gio. Iwan dan Andi yang berhubungan kerabat ini menjadi perantara dalam penjualan film antara Mandra dengan TVRI.

Kepada Majalah Tempo, Iwan Chermawan mengaku hanya membantu Mandra menjual film-film lamanya untuk program Siap Siar TVRI. “Saya juga mengutus Gio untuk mempermudah Pak Mandra,” kata Iwan.

Menurut Iwan, Mandra pernah membuat surat kuasa untuk pembuatan kontrak. “Jadi, mustahil kontrak itu palsu,” kata Iwan. Dia pun menantang Mandra membuktikan klaimnya lewat jalur hukum.

YULIAWATI


Berita terkait

59 Tahun Mandra: Seniman Topeng yang Tembus Layar Lebar dan Sinetron

9 jam lalu

59 Tahun Mandra: Seniman Topeng yang Tembus Layar Lebar dan Sinetron

Sebelum menjadi bintang sinetron, Mandra adalah seorang seniman tradisional. Kemampuan aktingnya diasah dalam seni topeng Betawi.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

10 Juni 2022

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

16 Juli 2020

Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

Kabar berpulangnya Omaswati langsung tersebar viral melalui unggahan duka cita selebritas Indonesia seperti Gading Marten dan Dorce Gamalama.

Baca Selengkapnya

Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

28 Maret 2020

Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

27 Maret 2020

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

4 Februari 2020

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

3 Februari 2020

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

31 Januari 2020

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya