Terinspirasi Kasus BG, Pedagang Sapi Menggugat Praperadilan  

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 02:16 WIB

Seekor sapi ternak yang ikut dalam Kontes Sapi Ternak tahunan diikat dalam kandang di Klaten, Jawa Tengah, 22 November 2014. (Agoes Rudianto/Agency Anadolu/Getty Images)

TEMPO.CO, Purwokerto-Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial. “Gugatan praperadilan ini berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan alias BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin.

Dia mengatakan kasus tersebut bermula dari penetapan Mukti Ali sebagai tersangka oleh Kepolisian Banyumas. Kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial itu berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Joko mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Karena itu, sesuai dengan putusan hakim Sarpin yang menyebutkan penetapan tersangka bisa masuk yurisdiksi praperadilan, kliennya pun menggugat.

Dia menjelaskan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Padahal klien kami bukan pejabat negara,” ujarnya.

Menurut Joko, ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001 mestinya diterapkan kepada pelaku yang punya jabatan tertentu atau pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatannya. "Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum," ujarnya.

Mukti Ali, yang dijadikan tersangka, menyanggah tuduhan yang ditetapkan Polres Banyumas. Menurut dia, penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Banyumas itu janggal. "Saya hanya dimintai keterangan," katanya.

Dia mengaku hanya memfasilitasi lahan dan kebutuhan untuk keperluan pembuatan peternakan sapi. "Tanah yang digunakan adalah lahan milik saya. Saya juga bukan ketua kelompok peternak seperti yang dituduhkan," kata Mukti.

Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono, mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pihak kepolisian siap apabila nanti dipanggil dalam persidangan," ujarnya.

Menurut Murbany, penetapan tersangka sudah melalui proses berdasarkan alat bukti. "Kami mempersilakan masyarakat mengajukan praperadilan, tapi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sudah berlangsung,” ucapnya.



ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

12 hari lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

25 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

27 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

27 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

43 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

46 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

53 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

54 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

58 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya