Munir Sarankan Pengadilan Kasus Bom Bali Dipindah ke Jakarta
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Ketua Dewan Pendiri Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Munir SH, menyarakankan kepada Kapolri agar memindahkan proses pengusutan kasus bom Bali ke Jakarta. Demikian juga dengan proses persidangannya kelak. Ini tidak semata-mata demi melindungi pengacaranya, tetapi demi masyarakat Bali. Bagaimana akan me-recovery Bali kalau seluruh mata dunia tertuju ke pulau itu, kata Munir usai berbicara dalam diskusi "Keselamatan Masyarakat Sipil Pasca Pemberlakuan Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" di Hotel Santika Surabaya, Jumat (10/1) petang. Tentang alasan polisi bahwa pengusutan dan persidangan tersebut di Bali karena alasan lokasi kejadian (locus delicti), Munir menyatakan, hal itu tidak mutlak. Memang, locus delicti selalu menjadi pertimbangan pengadilan. Tetapi, kata Munir, ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk memindahkan proses pengusutan dan persidangan. Munir menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 1988 tentang prosedur peradilan. Di dalamnya disebutkan bahwa jika di suatu daerah memang tidak memungkinkan dilaksanakan dengan berbagai alasan, misalnya keamanan, lancarnya proses peradilan, keamanan masyarakat dan lainnya, maka peradilan bisa dipindahkan ke wilayah lain. Selain itu, mantan Ketua LBH Surabaya ini menilai, proses pemindahan peradilan adalah bukan kasus pertama di Indonesia. Peradilan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tidak berlangsung di sana, tetapi di Jakarta. (Sunudyantoro-Tempo News Room)
Berita terkait
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya
28 detik lalu
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya
BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.