Ombudsman: Polri Lakukan 9 Maladministrasi Kasus Bambang KPK

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 17:52 WIB

Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Budi Santoso mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto telah didiskriminasi oleh Mabes Polri dalam penanganan kasus pemalsuan keterangan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut dia, ada perlakukan berbeda pada kasus mantan pengacara itu.

"Penyidikan Bambang berlangsung sangat cepat sementara ada kasus serupa dari tahun 2000-an belum tersentuh. Padahal, Polri seharusnya menangani semua perkara dengan sama," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Pengaduan Ombudsman itu di gedung Ombudsman, Selasa, 24 Februari 2015.

Hari ini, Bambang Widjojanto untuk ketiga kalinya diperiksa kepolisian. Bambang merasa ada rekayasa dan manipulasi dalam penanganan kasus ini. Beberapa di antaranya karena pasal sangkaan yang terus berubah tiap pemanggilan dan penetapan tersangka yang berlangsung cepat.

Budi mengatakan lembaganya tak bisa menyelidiki mengapa diskriminasi itu bisa terjadi. Ombudsman, kata dia, hanya bisa memastikan telah terjadi perlakuan berbeda terhadap Bambang yang terlihat dari adanya afirmasi ekstra dari pihak kepolisian.

Selain telah terjadi diskriminasi, Budi menambahkan telah terjadi maladministrasi juga dalam proses penyidikan Bambang Widjojanto. Kurang lebih ada 9 maladminstrasi yang telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Bambang.

Untuk menangani hal tersebut, Budi mengatakan lembaganya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Mabes Polri. Rekomedasi tersebut wajib dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri serta memberikan sanksi kepada para penyidik. "Bentuk sanksi bisa diatur oleh peraturan yang ada di Mabes Polri,"ujarnya.

Terakhir, Budi mengatakan bahwa rekomendasi ini tidak bisa melepas status tersangka Bambang. Namun, Bambang bisa menggunakan rekomendasi ini untuk mempermasalahkan penangkapannya di praperadilan.

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, yang menilai ada pelanggaran polisi ketika menangkapnya pada akhir Januari lalu. Bambang ditangkap dan bahkan diborgol tanpa sebelumnya dipanggil polisi. Ketika itu, Bambang sedang mengantar anaknya sekolah.

Dalam penangkapan itu, polisi menunjukkan surat berkop penahanan, namun isinya merupakan permintaan supaya Bambang menghadiri pemeriksaan. Ini juga diduga salah satu materi yang diadukan ke Ombudsman. Kepolisian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan saksi palsu saat dia beracara di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sidang perkara sengketa hasil pilkada.

ISTMAN MP

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

26 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

27 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

27 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

27 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

31 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

43 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

44 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

44 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

45 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya