TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dua tersangka Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi keduanya.
Ketua PTUN yang bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini, Hendro Puspito, mengatakan gugatan tak seharusnya dilayangkan kepada PTUN. "Kepres ini bukan obyek hukum PTUN," kata Hendro seusai sidang, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Hendro, PTUN tak berwenang dalam kasus ini karena perkara tak pernah ada dalam daftar kasusnya. Hendro mengatakan putusan ini diambil secara konsisten karena dia pernah memutus hal serupa.
Hendro mengatakan, dua tahun lalu, majelis hakim PTUN pernah menolak gugatan atas kepres yang menolak grasi terhadap terpidana narkotik asal Australia, Schapelle Corby. Alasannya sama, kepres adalah kewenangan kepala negara dengan hak prerogatifnya, bukan menjadi kewenangan PTUN.
Terkait dengan obyek kewenangan PTUN, Hendro menyampaikan keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Pasal 62 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gugatan tersebut tak masuk dalam wewenang pengadilan. Karena itu, jika penggugat ingin melawan, mereka akan diberi kesempatan 14 hari lamanya.
Sebelumnya, mediasi dilakukan di antara pihak tergugat, dalam hal ini diwakilkan Kementerian Sekretaris Negara dan pengacara pihak penggugat. Namun, akibat deadlock, sidang terbuka pemeriksaan gugatan pun dilanjutkan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga negara Australia, divonis hukuman mati akibat kasus narkoba. Keduanya masuk dalam gelombang kedua eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Namun hingga kini jadwal eksekusi belum ditentukan waktunya.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita terkait
AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas
29 hari lalu
Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
49 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca Selengkapnya30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza
1 Februari 2024
Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal
Baca SelengkapnyaIran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas
23 Januari 2024
Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi
Baca Selengkapnya19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel
21 Januari 2024
Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.
Baca SelengkapnyaPBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza
21 Desember 2023
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza
Baca SelengkapnyaIran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad
18 Desember 2023
Kantor berita resmi IRNA melaporkan bahwa seorang agen dinas intelijen Mossad Israel dieksekusi di provinsi Sistan-Baluchestan di tenggara Iran.
Baca Selengkapnya10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis
12 Desember 2023
Paman Kim Jong Un, Jang Song Thaek dieksekusi mati sepuluh tahun lalu dengan cara sadis. Bagaimana cerita eksekusi itu?
Baca SelengkapnyaKyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah
3 Desember 2023
Kyiv menuduh Rusia melakukan kejahatan perang setelah video yang beredar menunjukkan dua tentara Ukraina ditembak saat sudah menyerah.
Baca SelengkapnyaPasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung
10 Oktober 2023
Usai G30S yang gagal total, kemudian peristiwa tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung.
Baca Selengkapnya