Ikuti Budi Gunawan, Suryadharma Mangkir Lagi ke KPK  

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 14:38 WIB

Suryadharma Ali menghadiri keterangan pers permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangkanya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi penyelenggaraan haji, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bakal terus mangkir ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga ada putusan praperadilan yang dia ajukan. Lewat pengacaranya, Suryadharma memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

Menurut pengacara Suryadharma Ali, Andreas Nahoy Silitonga, KPK harusnya menghormati proses hukum itu dengan tidak menjadwalkan pemeriksaan kliennya. "Ini supaya tidak membuang energi KPK yang sedang menangani banyak kasus," kata Andreas di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015. "Kami memohon supaya pemeriksaan dihentikan dulu hingga ada putusan praperadilan."

Andreas mengaku tak takut bila dituduh menghambat proses penyidikan. Dia merujuk pada ucapan Taufiequrrachman Ruki, pelaksana tugas pimpinan KPK, yang mengatakan bahwa gugatan ini hak setiap tersangka. "Yang kami lakukan itu sesuai aturan hukum."

Suryadharma Ali kembali mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan di KPK hari ini. Dengan begitu, total tiga kali ia tak pernah mau hadir di lembaga antirasuah itu sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggara haji pada 22 Mei 2014. "Kalau dua kali pertama itu, kan, sakit. Sekarang ada proses hukum yang sedang kami tunggu di PN Jaksel," kata Andreas.

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dia menggugat KPK senilai Rp 1 triliun. "Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Restoran Sederhana, Senin siang, 23 Februari 2015.

Humphrey mengakui pengajuan itu diinspirasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan praperadilan yang diajukan Budi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kapolri itu oleh KPK tidak sah. "Kami melihat perkembangan hukum yang terjadi. Bukan hanya soal Budi Gunawan, tapi juga soal yang lain," ucap Humphrey. "Putusan pengadilan itu sangat berdasar, maka kami yakin pengadilan akan menyidangkan praperadilan ini."

Budi Gunawan, bekas calon Kapolri yang menjadi tersangka gratifikasi, tidak pernah menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa. Kala itu Budi beralasan sedang mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan membatalkan penetapannya sebagai tersangka pada 16 Februari lalu.

Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

INDRI MAULIDAR


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya