Dijerat Kasus Sabu, Ola Dituntut Hukuman Mati

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 07:17 WIB

Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Tangerang - Meirika Franola, 45 tahun, terpidana mati kasus narkotika heroin 3,5 kilogram yang mendapat pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan hukuman seumur hidup kembali dituntut mati Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa kepada Tempo, 23 Februari 2015 mengatakan Ola kembali berhadapan dengan meja hijau karena kasus narkotika. "Tidak ada barang bukti narkoba, tetapi dia terlibat jaringan narkotika internasional, maka kami menuntut hukuman mati,"kata Andri.

Andri memastikan Tim Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi (pembelaan) Ola dengan sebuah replik. "Kami menolak pembelaannya dengan replik yang berisi tetap pada tuntutan mati,"kata Andri.

Dalam waktu dua pekan ke depan nasib Ola akan ditentukan majelis hakim dengan persidangan pembacaan vonis. Andri menyatakan dalam kasus kedua Ola, tidak ada barang bukti narkoba dari tangan Ola. "Dia (-Ola) terlibat jaringan internasional narkotika yang berkaitan dengan terdakwa lain,"kata Andri.

Dalam catatan Tempo, Ola pernah divonis mati pada 22 Agustus 2000 di Pengadilan Negeri Tangerang. Ola, Rani Andriani alias Melisa Tania dan Deni Setya Maharwan bersekongkol menyelundupkan heroin. Rani telah dieksekusi mati.

Di Lembaga pemasyarakatan Wanita Dewasa Kelas 1 Tangerang, Ola telah menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun.


Dalam kasusnya Ola dikaitkan dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Ketika itu, Aisyah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan AirAsia dan membawa 775 gram sabu-sabu. Saat diperiksa, dia menyebut nama Ola. Disebut-sebut pengiriman sabu-sabu itu diatur oleh Ola dari penjara.

Nur Aisyah direkrut dengan bekal uang Rp 7 juta. Dia diperintahkan mengambil sabu-sabu dari India. Dia terbang ke India dari Surabaya dan transit di Singapura. Di Bangalore, India, dia bertemu dengan lima warga Nigeria yang memberinya sabu-sabu. Barang haram itu diselipkan ke dalam tas punggungnya.

Atas perkara ini, Ola dituntut mati dengan dijerat pasal 142 ayat 2 junto 137 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika. Kepada Tempo yang menemuinya di sel tunggu Pengadilan Negeri Tangerang, Ola membantah terlibat jaringan. "Saya tidak lagi terlibat (-jaringan) saya sudah tobat, saya terima hukuman mati. Kalau saya dapat grasi itu juga tidak bayar,"kata Ola.

Bahkan Ola mengatakan mengiklaskan tuntutan mati atas dirinya. "Apalagi yang mau-(-diekspose) dari saya. Saya isi hari-hari saya dengan menulis, mendalami teologi, membatik, silakan datang (-ke penjara) atau pura-pura jadi terpidana supaya lihat saya, kalau saya bohong,"kata Ola.

Dia merasa sudah berat menjalani kehidupan di penjara. "Saya cukup kehilangan Rani, ponakan saya. Tapi saya akan jaga dia nama baiknya. Ada hal yang saya tidak akan ungkap karena saya amanat Rani supaya saya ikhlas. Mendingan Anda carikan saya editor untuk buku saya tentang edukasi bagi pengguna narkoba,"katanya seraya meminta Tempo.

AYU CIPTA

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

10 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

19 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya