Kasasi Atas Budi Gunawan Ditolak, Apa Langkah KPK?

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 24 Februari 2015 05:15 WIB

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki, Johan Budi dan Wakil ketua KPK Zulkarnain (kanan), di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan para komisioner belum menentukan langkah selanjutnya terkait penolakan kasasi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan.

Hingga tadi malam, ujar Johan, seluruh pejabat struktural masih menggelar pertemuan untuk membahas upaya penolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum diputuskan, termasuk soal apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.

Johan mengatakan seluruh pimpinan juga masih menunggu keputusan resmi dari soal penolakan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan saat ini seluruh struktual masih membahas opsi-opsi upaya hukum atas penolakan kasasi itu. Sayangnya, Chatarina enggan mengungkapkan berbagai opsi yang kini bahas. "Belum bisa saya sampaikan karena belum diputuskan."

Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku pihaknya baru menyerahkan pernyataan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Adapun penyusunan memori kasasi masih dalam proses penyusunan. "Memori kasasinya belum disampaikan," ujar Rasamala.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Made, penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali.

"Apabila nanti KPK serius melanjutkan kasasi, melengkapi memori, itu PN selatan akan bersikap tidak dapat diterima. Berkas tidak akan dikirim ke MA," kata Made. Menurut Made, KPK baru sebatas mengirim surat pernyataan kasasi di bagian pidana pada 20 Februari 2015.

Pada Senin pekan lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sarpin memutuskan penetapan tersangka calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu tidak sah secara hukum. Menurut Sarpin, KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir pada 2003-2006 karena bukan penyelenggara negara atau penegak hukum.


LINDA TRIANITA

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya