TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Supriyono, menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus penyuapan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Gulat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau setara tiga bulan kurungan.
"Majelis berpendapat dakwaan primer dari jaksa penuntut umum terpenuhi. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa ditolak seluruhnya," kata Supriyono saat membacakan putusannya, Senin, 23 Februari 2015.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia itu terbukti menyuap Annas senilai USD 166.100 atau senilai Rp 2 miliar. Gulat menukarkan duit itu pada 25 September 2014, menyerahkannya kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Suap itu dimaksudkan untuk mengalihkan fungsi kawasan hutan di Riau menjadi perkebunan sawit. Gulat yang dekat dengan Annas meminta lahan miliknya dan kawan-kawan di asosiasinya dialihfungsikan agar dapat ditanami sawit. Lahan yang ditukar berada di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Tidak hanya itu, Gulat juga memfasilitasi perusahaan sawit PT Duta Palma milik Surya Darmadi untuk bicara dengan Annas agar lahan seluas 18.000 hektare milik mereka juga dialihfungsikan.
Menimbang keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, Supriyono menilai Gulat telah berlaku kontraproduktif atas upaya pemerintah membantas korupsi. Selain itu, tindakan Gulat menyuap gubernur dianggap Supriyono telah mencederai tatanan birokrasi yang bersih.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat divonis melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gulat 4,5 tahun penjara. Menurut Supriyono, hakim memberi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan karena Gulat dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, menyatakan hukuman yang dijatuhkan hakim masih dapat diterima. "Tidak terlalu rendah dari tuntutan kami. Masih dua per tiganya," kata Kresno.
Kresno menyatakan akan mempelajari salinan putusan dulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. KPK, kata Kresno, juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain seperti Direktur PT Duta Palma. Begitu pula soal keterlibatan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang disebut memberikan izin alih fungsi lahan. "Nanti kami pelajari lagi," kata Kresno seusai persidangan.
Menanggapi vonis itu, Gulat belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Saya merencanakan pikir-pikir," ujar Gulat saat sidang. Gulat diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya.
Setelah persidangan, Gulat terlihat emosional, matanya berkaca-kaca. "Saya tidak pernah menyuap Pak Annas. Itu pasti," ucap Gulat sebelum masuk ke ruang terdakwa.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
59 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya