Ini 3 Pelanggaran yang Ditudingkan ke Hakim Sarpin

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 22 Februari 2015 03:19 WIB

Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi (kanan), buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Mahkamah Agung. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, mengatakan laporan dibuat atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Sarpin selama menyidangkan kasus Budi Gunawan.

Koalisi meminta Mahkamah Agung memberi sanksi atas pelanggaran etika dan profesionalitas yang dilakukan Sarpin. “Koalisi meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Sarpin Rizaldi,” ujar Miko, Sabtu, 21 Februari 2015.

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan Sarpin versi koalisi masyarakat sipil:

1. Memeriksa Masalah di Luar Kewenangan.
Koalisi menilai Sarpin Rizaldi memeriksa substansi permasalahan yang bukan merupakan ranah sidang gugatan praperadilan. Sarpin dianggap memutus melampaui substansi yang diatur secara terbatas dalam Pasal 77 hingga pasal 83 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Sarpin menurut koalisi juga telah melewati kewenangan karena memeriksa substansi yang seharusnya dilakukan di ranah peradilan. “Pokok perkara itu sudah urusan pengadilan,” ujar Miko.

2. Salah Mengutip Keterangan Saksi Ahli.
Dalam putusannya, Sarpin menyebut salah satu dasar keputusannnya menerima gugatan Budi Gunawan adalah keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi ahli, Bernard Arief Shidarta. Padahal menurut Koalisi, keterangan dosen Universitas Padjajaran itu berbeda dengan keputusan Sarpin. Pada beberapa media, Bernard juga telah menyampaikan terdapat kekeliruan atas penafsiran yang dibuat Sarpin.

3. Melanggar Peraturan Bersama.
Hakim Sarpin dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin yang dilanggar terutama berkaitan dengan poin 8 tentang berdisiplin tinggi dan poin 10 tentang profesionalitas.

Koalisi meminta Mahkamah memberikan sanksi pada Sarpin seperti sanksi yang pernah dijatuhkan dengan hakim praperadilan kasus Chevron, Suko Harsono yang diganjar sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Suko Harsono saat itu juga dianggap melanggar kode etik dan melampaui kewenangan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

48 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya