Diduga Langgar Etik dan Profesionalisme, Sarpin Dilaporkan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 21 Februari 2015 12:30 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Mahkamah Agung. “Kami laporkan terkait dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan hakim Sarpin,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, Sabtu, 21 Februari 2015.

Menurut Miko, laporan kelompoknya disampaikan ke Mahkamah Agung pada Jumat, 20 Februari 2015. Laporan itu diterima oleh Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Agung Dewa Nyoman Swastika. Laporan tersebut memuat daftar pelanggaran yang dilakukan Sarpin selama menyidangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Miko mengatakan Sarpin terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dua poin yang paling disorot Koalisi adalah soal disiplin dan profesionalitas. “Koalisi meminta Mahkamah Agung memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi,” ujar Miko lagi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menolak pembelaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin berkukuh penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Komisi Yudisial saat ini telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrahman Syahuri dan Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman.

Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan posisi lain di kepolisian. Namun bekas calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu menolak penetapannya sebagai tersangka. Dia menduga penetapan tersangka itu sebagai langkah politis karena dilakukan beberapa hari setelah penetapannya sebagai calon Kapolri.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya