Dana Revolusi Mental Jokowi Rp 149 Miliar, Buat Apa Saja?

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 21 Februari 2015 05:29 WIB

Menteri Bappenas/Menteri PPN, Andrinof Chaniago di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menjelaskan urgensi program revolusi mental. Menurut dia, program itu dibuat agar manusia Indonesia lebih sadar dalam segala hal. "Caranya, membuat kampanye supaya orang-orang mengubah perilaku," kata Andrinof di kompleks Istana Bogor, Jumat, 20 Februari 2015.

Sosialisasi untuk membuat transformasi itu, menurut Andrinof, bisa dilakukan lewat iklan dan film. Selain itu, pemerintah akan melakukan persuasi dengan mengadakan dialog publik dan meminta bantuan tokoh agama untuk lebih banyak berbicara tentang perubahan perilaku.
"Banyak dari revolusi mental ini untuk dibuat program," ujarnya.

Andrinof juga menilai dana revolusi mental sebesar Rp 149 miliar tidaklah terlalu besar. "Cuma memang harus pemerintah sampaikan bahwa ada alokasi dana itu untuk mengubah perilaku manusia."

Sebelumnya, anggaran kontroversial senilai triliunan rupiah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 13 Februari lalu.

Anggaran tambahan yang diterima beberapa kementerian dan lembaga itu dianggap rawan politik transaksional.

Anggaran kontroversial itu, misalnya, dana Rp 149 miliar untuk kegiatan revolusi mental, dana talangan Rp 781,7 miliar untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo, dan tambahan anggaran untuk kegiatan Dewan sebesar Rp 1,635 triliun.

Anggota Badan Anggaran, Willgo Zainar, mengaku heran melihat sejumlah anggaran yang diajukan pemerintah. Contohnya, dana penyusunan road map dan kegiatan revolusi mental senilai Rp 149 miliar oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Seharusnya anggaran itu masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," ujar politikus Gerindra tersebut.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | TIM TEMPO

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

10 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

17 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

20 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya