Lukman Hakim Saifuddin tersenyum kepada wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Agama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, 9 Juni 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO,Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan umat beragama yang bertujuan membentuk persamaan persepsi dari setiap warga agar penistaan agama tidak terjadi lagi.
"Kami kan sudah menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama yang sampai sekarang terus kami matangkan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai penutupan Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2015.
Lukman berharap beleid itu dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antar-umat beragama serta meredakan penolakan dan penghinaan suatu pemeluk agama terhadap agama lain dengan mempertegas beberapa hal.
"Misalnya, kan, sekarang mulai beredar spanduk warga menolak Syiah atau Wahabi. Ekspresi penolakan seperti itu akan dikategorikan, apakah wujud kebebasan beragama atau penghinaan terhadap sebuah paham agama," ujarnya.
Aparat hukum, kata Menteri Lukman, juga membutuhkan landasan hukum yang jelas dan ketegasan aturan untuk membedakan perilaku beragama yang melanggar hukum dengan kebebasan berekspresi.
RUU itu akan disebarluaskan ke masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan pegiat hak asasi manusia pada April 2015 agar mendapat masukan yang membangun.
Dalam kesempatan ini, Lukman turut mengucapkan selamat tahun baru Imlek bagi umat yang merayakan dan berharap Imlek tahun ini membawa keberkahan dan kedamaian bagi semua orang. Ia berharap esensi dan nilai yang terkandung dalam perayaan Imlek dapat diresapi dengan khidmat.
Lukman menilai masyarakat Indonesia telah dapat bersikap toleran dalam kaitan dengan keberagaman agama di Tanah Air. Buktinya, perayaan Imlek tidak hanya dirayakan oleh kalangan Tionghoa, tapi juga semua golongan masyarakat.