Otaki Kredit Fiktif Rp 3,4 Miliar, Pegawai Negeri Ditangkap

Reporter

Kamis, 19 Februari 2015 05:25 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya-Aparat Unit I Subdirektorat II Perbankan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus dua pagawai negeri sipil Pemerintah Kota Malang dalam perkara kredit macet sebesar Rp 3,4 miliar. "Dua tersangka berinisial FD alias Siska Fariana dan WU," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, Rabu, 18 Februari 2015.

Menurut Awi, FD menjabat sebagai kepala unit pelaksana teknis di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, adapun WU bendahara Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Dua tersangka ini mengajukan 22 debitur ke Bank Saudara Batu di Jalan Brantas 49 B, Kota Batu. Tiap debitur rata-rata Rp 170 juta, jadi totalnya Rp 3,4 miliar," kata Awi.

Semula, pembayaran kredit dilakukan secara kolektif, baik tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara oleh FD atau melalui WU. Sejak bulan Maret hingga Juli 2014, kata Awi, setiap bulan tersangka menyetor uang ke bank sebesar Rp 55,77 juta.

Namun setoran tersebut tiba-tiba macet, sehingga pada 26 Juli 2014 Bank Saudara melakukan investigasi ke lapangan, termasuk menyelidiki keberadaan 22 debitur itu. Namun debitur yang disebut dalam pengajuan kredit tarnyata fiktif belaka. Sebab Siska telah memalsukan semua surat jaminan. "Pada 7 Agustus 2014, pihak bank melakukan verifikasi. Hasilnya ditemukan bahwa SK dari 22 debitur itu palsu, surat-surat yang digunakan pun palsu," kata dia.

Polisi segera bergerak dan menangkap dua tersangka di rumahnya, sekaligus menyita 60 barang bukti yang meliputi surat keputusan calon pegawai negeri sipil, surat keputusan pegawai negeri sipil, surat keputusan pangkat terakhir dan surat keputusan gaji berkala atas nama 22 debitur yang telah dipalsukan.

Kepada wartawan FD mengatakan bahwa motif memalsukan debitur untuk cari pinjaman ke bank itu digunakan untuk modal dalam bermain valas. Namun selama bertahun-tahun ia mengaku tidak pernah untung. "Malah sebaliknya, saya selalu rugi sehingga utang menumpuk," kata dia.

Akibat perbuatannya, FD dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat I dan II. Sedangkan WU dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat I dan II. "Keduanya terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun," kata Awi.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

21 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya